"Sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah (dalam persidangan) itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto," ucap pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Minggu (2/3/2025).
Gugatan praperadilan pertama Hasto dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Djuyamto. Kubu Hasto pun langsung mengajukan gugatan kedua. Ronny mengklaim, praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara.
"Keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan," katanya.
Hasto telah ditahan KPK sejak Kamis (20/2/2025). Penyidik telah memeriksa lebih dari 53 saksi dan enam ahli dalam kasus ini.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait