JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mengatur bantuan sosial (Bansos) dalam draf rancangan peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024. Bansos sempat menjadi perbincangan dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, perihal bansos ini merupakan ranah pemerintah pusat.
"Karena memang dalam pertimbangan hukum putusan MK terhadap PHPU pilpres hal tersebut domainnya bukan di KPU, domainnya ada di pemerintah gitu," ujar Idham kepadanya wartawan, Jumat (2/8).
Meski demikian pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat dan lembaga kementerian terkait bansos di Pilkada 2024. Tujuannya agar nanti saat masa kampanye tidak menimbulkan permalasahan yang serupa.
"Saya yakin teman-teman sudah tahu bagaimana pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, kami akan berkomunikasi dengan pihak pemerintah pusat," sambungnya.
Setelah uji publik ini, pihaknya akan bersurat ke Komisi II DPR guna mendiskusikan draf rancangan PKPU kampanye dan dana kampanye. Supaya aturan tersebut ditetapkan, agar para peserta Pilkada dapat memahami dan melaksanakannya dengan baik aturan dan larangan selama tahapan berlangsung.
"Kami segera akan menyampaikan surat permohonan konsultasi kepada pembentuk undang-undang dan kami yakini juga DPR dalam hal ini komisi 2 DPR RI dapat memahami tentang kebutuhan KPU sebagai regulator untuk segera mengesahkan dua Rancangan peraturan KPU," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait