JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan akan mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Pilkada serentak 2024. Bansos tidak boleh digunakan untuk kepentingan paslon.
"Oh iya, (bansos) kan pasti akan jadi pengawasan lah. Yang penting kan nggak boleh ada bantuan sosial atas nama pemerintah untuk menggunakan kepentingan peserta paslon tertentu,">Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).
Selain bansos, Bagja mengatakan pihak juga akan mengawasi netralitas ASN dan program pemerintah.
"Pertama adalah kendala geografis. Kedua adalah netralitas ASN. Kemudian ketiga penggunaan program pemerintah," ucap Bagja.
Dia berharap para kepala daerah tidak melakukan pergantian pejabat daerah, terkecuali atas izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Kami berharap para kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri," pungkasnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait