7. Penyakit yang disebabkan tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
8. Pengobatan serta tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
9. Pengobatan mandul atau infertilitas
10. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
11. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
12. Alat kontrasepsi
13. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
14. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
15. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
16. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
17. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
18. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
19. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
20. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
21. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait