21 Penyakit yang Pengobatannya Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Simak Dibawah Ini!

Farida Syifa Anandita
Ternyata ini 21 penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Foto: Ist

7. Penyakit yang disebabkan tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual

8. Pengobatan serta tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

9. Pengobatan mandul atau infertilitas

10. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

11. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

12. Alat kontrasepsi

13. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

14. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

15. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

16. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan

17. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

18. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

19. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

20. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

21. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network