Pengganti Sistem Kelas Layanan yang Banyak Diperbincangkan, Apa Itu KRIS BPJS Kesehatan?

Lutfan Faizi
KRIS merupakan singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar. Istilah tersebut merujuk kepada sistem baru dalam ketentuan rawat inap. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Istilah KRIS BPJS Kesehatan tengah banyak diperbincangkan baru-baru ini. Namun, tak sedikit masyarakat yang masih bingung dengan sistem baru tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menghapus sistem kelas BPJS melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan memunculkan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Ketentuan baru ini menuai banyak pro kontra dari masyarakat umum. Selain itu, sebagian masyarakat juga belum memahami KRIS yang dijadikan pengganti sistem kelas pada BPJS Kesehatan. Lalu, apa itu sebenarnya KRIS BPJS Kesehatan? Simak informasinya berikut untuk mengenalnya lebih jauh.

Apa itu KRIS BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar. Istilah tersebut merujuk kepada sistem baru dalam ketentuan rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Menurut Perpres 59 tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diartikan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan. Harapannya, sistem ini dapat menjamin semua golongan masyarakat untuk mendapatkan perlakuan sama dari rumah sakit, baik dalam pelayanan medis maupun nonmedis.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network