“Silahkan bagi Panwaslu Kecamatan Existing untuk segera melengkapi berkas administrasi dan persyaratannya. Berkas dapat dikumpulkan langsung ke kantor Bawaslu Kota Semarang,” katanya, Jumat (26/4).
Dokumen pendaftaran dapat diunduh melalui laman resmi Bawaslu Kota Semarang. Dokumen persyaratan harus disiapkan dalam tiga rangkap, termasuk satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi.
Proses seleksi bagi pendaftar baru dilakukan setelah pemetaan atas keterpenuhan Panwaslu Kecamatan tentunya berdasarkan hasil evaluasi kinerja bagi peserta existing. Sedangkan persyaratan bagi pendaftar baru antara lain : berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran, tidak pernah dipidana penjara, berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, tidak pernah menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar, dan lain sebagainya.
“Kami membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik yang memenuhi syarat untuk dapat bergabung bersama kami dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, penting untuk Anggota Panwaslu Kecamatan yang terpilih nanti nya untuk dapat menjaga integritas dan kredibilitas dalam mengawasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” imbuhnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait