Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024 Sudah Dibuka

Muhammad Sayyidin Jaya Negara
Bawaslu Kota Semarang membuka pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 sejak tanggal 23 April 2024. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang membuka pendaftaran Anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 sejak tanggal 23 April 2024.

Pembentukan Anggota Panwaslu Kecamatan terbagi menjadi dua kategori yaitu seleksi bagi Panwaslu Kecamatan Existing dan seleksi bagi Panwaslu Kecamatan pendaftar baru.

Merujuk pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024, Peserta Existing yaitu peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024. Sedangkan peserta pendaftar baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024.

Proses seleksi untuk anggota Panwaslu kecamatan Existing akan dimulai pada tanggal 23 April hingga 27 April 2024. Sedangkan seleksi bagi pendaftar baru akan dilakukan mulai tanggal 5 hingga 7 Mei 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat yang sekaligus Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Euis Noor Faoziah menyampaikan bahwa akan dilakukan evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan Existing terlebih dahulu.

“Silahkan bagi Panwaslu Kecamatan Existing untuk segera melengkapi berkas administrasi dan persyaratannya. Berkas dapat dikumpulkan langsung ke kantor Bawaslu Kota Semarang,” katanya, Jumat (26/4).

Dokumen pendaftaran dapat diunduh melalui laman resmi Bawaslu Kota Semarang. Dokumen persyaratan harus disiapkan dalam tiga rangkap, termasuk satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi.

Proses seleksi bagi pendaftar baru dilakukan setelah pemetaan atas keterpenuhan Panwaslu Kecamatan tentunya berdasarkan hasil evaluasi kinerja bagi peserta existing. Sedangkan persyaratan bagi pendaftar baru antara lain : berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran, tidak pernah dipidana penjara, berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, tidak pernah menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar, dan lain sebagainya.

“Kami membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik yang memenuhi syarat untuk dapat bergabung bersama kami dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, penting untuk Anggota Panwaslu Kecamatan yang terpilih nanti nya untuk dapat menjaga integritas dan kredibilitas dalam mengawasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” imbuhnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network