Dalam kasus banjir, tanah longsor dan pohon tumbang, lanjut dia, Pemerintah melalui BPBD setelah mendapatkan prakiraan cuaca dari BMKG seyogyanya dapat mengumumkan status kesiagaan bencana hidrometeorologi wilayah kota kepada warga.
Kemudian menginformasikan prakiraan waktu banjir dan tempat-tempat rawan banjir yang sudah teridentifikasi sebelumnya sehingga akan mengurangi kerugian material dan mengantisipasi lumpuhnya transportasi dan kecelakaan akibat bencana hidrometeorologi.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait