Kegiatan ini dilakukan para pelaku di sebuah kamar kediaman korban di Kecamatan Kedungwuni, Pekalongan. Ketika korban lengah, para pelaku melarikan diri dan menggondol uang sesaji beserta motor korban.
"Saat diamankan, petugas hanya mendapat sisa uang tersebut sebesar Rp23 juta. Selebihnya, uang sesaji dari korban sudah dibelikan mobil, tanah, gadget dan untuk foya-foya oleh para pelaku," katanya.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kenal korban dari temannya. Kemudian menjanjikan bisa menggandakan uang dan menambah suara, namun diakuinya semua itu hanya modus untuk menipu saja.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait