PEKALONGAN, iNewsJatenginfo.id - Seorang caleg DPRD Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah menjadi korban penipuan dukun palsu pengganda uang. Korban tertipu hingga ratusan juta rupiah dan gagal jadi anggota dewan.
Kejadian ini lantas dilaporkan ke polisi. Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kedungwuni dibantu Satreskrim Polres Pekalongan menangkap kedua pelaku dukun palsu tersebut. Mereka yakni Sukrisyanto warga Jember, Jawa Timur dan Robin asal Brebes.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap di wilayah Tangerang.
"Pelaku mengaku bisa menggandakan uang dan menambah suara pemilih. Korban tertipu ratusan juta rupiah dan gagal dari perolehan suara," ujarnya, Rabu (21/2/2024).
Menurutnya, modus kedua pelaku yakni berpura-pura sanggup menggandakan uang dan menambah suara untuk para caleg. Awalnya korban caleg perempuan berinisial NR dan suaminya diminta menyediakan uang tunai sebesar Rp300 juta serta sejumlah sesaji untuk kegiatan ritual.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait