PEKALONGAN, iNewsJatenginfo.id - Seorang caleg DPRD Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah menjadi korban penipuan dukun palsu pengganda uang. Korban tertipu hingga ratusan juta rupiah dan gagal jadi anggota dewan.
Kejadian ini lantas dilaporkan ke polisi. Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kedungwuni dibantu Satreskrim Polres Pekalongan menangkap kedua pelaku dukun palsu tersebut. Mereka yakni Sukrisyanto warga Jember, Jawa Timur dan Robin asal Brebes.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap di wilayah Tangerang.
"Pelaku mengaku bisa menggandakan uang dan menambah suara pemilih. Korban tertipu ratusan juta rupiah dan gagal dari perolehan suara," ujarnya, Rabu (21/2/2024).
Menurutnya, modus kedua pelaku yakni berpura-pura sanggup menggandakan uang dan menambah suara untuk para caleg. Awalnya korban caleg perempuan berinisial NR dan suaminya diminta menyediakan uang tunai sebesar Rp300 juta serta sejumlah sesaji untuk kegiatan ritual.
Kegiatan ini dilakukan para pelaku di sebuah kamar kediaman korban di Kecamatan Kedungwuni, Pekalongan. Ketika korban lengah, para pelaku melarikan diri dan menggondol uang sesaji beserta motor korban.
"Saat diamankan, petugas hanya mendapat sisa uang tersebut sebesar Rp23 juta. Selebihnya, uang sesaji dari korban sudah dibelikan mobil, tanah, gadget dan untuk foya-foya oleh para pelaku," katanya.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kenal korban dari temannya. Kemudian menjanjikan bisa menggandakan uang dan menambah suara, namun diakuinya semua itu hanya modus untuk menipu saja.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait