JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan syarat mendapatkan izin dari pihak terkait dan tidak menggunakan atribut kampanye serta mengikuti aturannya. Demikian yang disampaikan Anggota Bawaslu Puadi saat kegiatan Workshop Anggota DPRD Kota Depok di Jakarta, Sabtu (4/11/2023).
Menurut Anggota Bawaslu Puadi mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu, membolehkan peserta Pemilu melakukan kampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah. Namun, diharapkan, pelaksanaannya tersebut memperhatikan syarat atau aturan yang berlaku.
Dia menegaskan, dalam tahapan kampanye, peserta pemilu wajib mengikuti aturan Bawaslu tanpa terkecuali. “karena tahapan kampanye sebentar lagi, semua peserta pemilu baik itu calon Presiden dan DPR ataupun DPD wajib mengikuti aturan Bawaslu tentang kampanye,” kata Puadi dikutip dari bawaslu.go.id.
Ia mengingatkan bahwa pada saat tahapan kampanye peserta pemilu wajib mengikuti Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan masa Kampanye. Dia menekankan, siapapun boleh melakukan aktifitas kampanyenya dari tanggal yang telah ditetapkan oleh KPU 28 November 2023.
“semua peserta pemilu boleh melakukan kampanye dari tanggal yang ditetapkan oleh KPU yaitu 20 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 dan mengikuti aturan yang berlaku,” ungkap Puadi.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait