MK Ijinkan Peserta Pemilu Kampanye di lingkup Pendidikan, Bawaslu Minta Perhatikan Aturan Mainnya

Tim iNewsJatenginfo.id
Puadi mengatakan peserta Pemilu melakukan kampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah. Namun, diharapkan, pelaksanaannya tersebut memperhatikan syarat atau aturan yang berlaku. Foto: bawaslu.go.ig

Di akhir paparannya, Puadi mengajak Anggota DPRD untuk melakukan diskusi mengenai peraturan-peraturan kampanye di kantor Bawaslu. Dia berharap peserta Pemilu dapat melakukan diskusi di kantor jajaran pengawas pemilu baik itu di daerah ataupun di tingkat pusat.

“untuk menghindari pemaknaan yang negatif, tidak diperbolehkan mengundang pengawas pemilu melakukan diskusi di warung kopi atau sejenisnya, disarakan datang secara langsung ke kantor Bawaslu baik itu di daerah ataupun di pusat untuk berdiskusi tentang peraturan pengawasan Pemilu. Kami sangat welcome,” ungkap Puadi.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network