Saat penggerebekan, tim polisi menyasar pihak-pihak yang diduga terlibat sehingga mereka bisa mengamankan semua terduga pelaku sekaligus.
"Awalnya kami mengamankan sembilan orang, kemudian dilakukan proses pemeriksaan. Akhirnya kami meneteapkan 5 orang sebagai tersangka terkait prostitusi online. Sedangkan 4 wanita yang menjadi PSK, sementara ini kami tetapkan sebagai saksi. Ke depan kami akan mengajukan ke pengadilan untuk menindak 4 wanita itu dalam tindak pidana ringan," ujarnya.
Transaksi yang mereka peroleh sangat luar biasa. Rata-rata tiap hari omzet yang didapat dari pekerjaan haram itu sebesar Rp7 juta sampai Rp10 juta.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait