PURWOREJO, iNewsJatenginfo.id - Praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat digerebek Satreskrim Polres Purworejo. Aksi seksual ini dikendalikan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TL (41) sebagai mucikarinya.
Dalam menjalankan usahanya, TL yang berasal dari Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ini menggandeng empat orang laki-laki sebagai joki aplikasi, operator atau pengelola.
Mereka adalah BDS alias Putra (30), NMR (20), WAP (20), RAS (18) itu yang mencari pelangan, mengiklankan, dan menawarkan harga sesuai kesepakatan pekerja seks.
Menurut Satreskrim Polres Purworejo AKP Josen Martuno, perempuan diperdagangkan atau dieksploitasi untuk pekerja seks di rumah kos suami TL di Desa Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Ia menambahkan, proses penangkapan berawal dari kecurigaan aparat kepolisian yang melihat rumah tersebut selalu ramai pada malam hari.
Area tersebut juga dijaga oleh beberapa orang yang mengindikasikan aktivitas mencurigakan.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait