Polres Purworejo Gerebek Praktek Prostitusi Online, Mucikarinya Seorang Ibu Rumah Tangga

M Wali
Para tersangka kasus prostitusi online diamankan di Mapolres Purworejo, Jawa Tengah. Foto: Hms

PURWOREJO, iNewsJatenginfo.id - Praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat digerebek Satreskrim Polres Purworejo. Aksi seksual ini dikendalikan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TL (41) sebagai mucikarinya.

Dalam menjalankan usahanya, TL yang berasal dari Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ini menggandeng empat orang laki-laki sebagai joki aplikasi, operator atau pengelola.

Mereka adalah BDS alias Putra (30), NMR (20), WAP (20), RAS (18) itu yang mencari pelangan, mengiklankan, dan menawarkan harga sesuai kesepakatan pekerja seks.

Menurut Satreskrim Polres Purworejo AKP Josen Martuno, perempuan diperdagangkan atau dieksploitasi untuk pekerja seks di rumah kos suami TL di Desa Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Ia menambahkan, proses penangkapan berawal dari kecurigaan aparat kepolisian yang melihat rumah tersebut selalu ramai pada malam hari.

Area tersebut juga dijaga oleh beberapa orang yang mengindikasikan aktivitas mencurigakan.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network