SEMARANG, iNewsJatenginfo.id – Anggota Polsek Loano, Polres Purworejo berinisial Aipda AL, direkomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik kepolisian. Aipda AL menjalani sidang kode etik setelah diduga selingkuh dengan istri anggota TNI berinisial Serda AA.
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh Serda AA ke polisi atas dugaan perzinahan. Selain dikenai sanksi etik, Aipda AL juga harus menghadapi hukum pidana.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa Aipda AL telah menjalani proses sidang kode etik dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain proses sidang kode etik, perbuatan oknum polisi tersebut telah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng tertanggal 07 September 2022 tentang peristiwa Perzinahan.
“Oknum yang bersangkutan berinisial Aipda AL, anggota Polres Purworejo yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas. Oknum Aipda AL sudah dilaporkan terkait peristiwa Perzinahan, dan saat ini proses pidananya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” kata Kombes Iqbal, Senin (7/11/2022) menanggapi video viral di Twitter Serda AA yang melaporkan istrinya diduga diselingkuhi Aipda AL. Video itu diunggah oleh akun @morphogofficial.
Aipda AL saat ini telah dimutasi ke Polda Jateng dalam rangka menjalani pengawasan serta sidang lanjutan atas kasus yang dilakukannya. Selain itu, juga menunggu hasil banding yang dilakukan.
“Yang bersangkutan sempat mengajukan banding. Kita hormati hak dia untuk banding karena itu ada di mekanisme aturan sidang kode etiknya.” katanya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait