Warga Tegal, Jika Temukan Pelanggaran Pemilu? Segera Lapor Bawaslu

Petra Akbar
Bawaslu Kota Tegal menggelar sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di Hotel Premier Tegal, Selasa (15/11/2022). Foto: Petra Akbar.

TEGAL, iNewsJatenginfo.id - Bawaslu Kota Tegal menggelar sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di Hotel Premier Tegal, Selasa (15/11/2022). Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan masyarakat dan Panwascam Kota Tegal.

Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto mengatakan, sosialisasi kali ini menjelaskan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan serta Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelanggaran Pemilu. Selain harus dipahami oleh internal, regulasi tersebut juga harus dipahami oleh masyarakat.

"Jika merujuk pada pemilu sebelumnya, laporan dari masyarakat relatif sedikit. Karena itu kami ingin mengajak serta masyarakat untuk berani melapor," ujarnya

Akbar menjelaskan, ajakan kepada masyarakat untuk berani melapor ini adalah bukti keseriusan Bawaslu Kota Tegal terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024, mendatang

Pihaknya berharap masyarakat bisa ikut andil untuk sama-sama mewujudkan pemilu yang bersih. Saat ini dalam pelaporan pelanggaran, masyarakat pun akan lebih dipermudah dengan adanya aplikasi Sigap Lapor.

"Untuk pelaporan saat ini lebih mudah dengan adanya penggunaan teknologi informasi. Bisa melalui aplikasi Sigap Lapor," ujarnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network