Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi pencoblosan saat Pemilu 2024 .(MPI)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024 soal hak pilih seseorang yang tak sesuai domisili. Keputusan itu dibacakan di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

MK menganggap jika pemilih yang pindah domisili tetap diberikan hak pilih, dapat merusak sistem pertanggungjawaban kepala daerah terpilih. 

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap ketua MK Suhartoyo di di ruang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

Sementara itu, Hakim konstitusi, Guntur Hamzah menegaskan, pemilih yang tak sesuai domisili di daerahnya tak berhak menggunakan hak pilihnya dalam pilkada ini.



Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network