JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dalam dissentingnya, Arief mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah. Daerah itu yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatra Utara.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagain, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatra Utara," kata Arief saat membacakan dissentingnya di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (22/4/2024).
Selanjutnya, Arief mengatakan Presiden dan aparaturnya bersifat tidak netral bahkan mendukung paslon tertentu. Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit yang berpotensi mengancam tata demokrasi ke depan.
"Dalam memeriksa dan memutus MK sepatutnya tak boleh hanya berhukum melalui pendekatan formal, dogmatis yang hanya menghasilkan rumusan hukum yang rigid kaku dan prosedural, melainkan perlu berhukum secara ekstensif menghasilkan rumusan hukum yg progresif, solitif dan subtantif tatkala lihat adanya pelanggaraan asas pemilu jurdil," ujar Arief.
"Semua dalil-dalil dianggap terbukti berlawanan dengan hukum, harusnya dikabulkan," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait