7 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Wonosobo, Sopir Bus Pariwisata Jadi Tersangka

Sugiyanto
Bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di simpang tiga Kretek Wonosobo, Sabtu (10/9/2022). Foto: Ist.

Dalam kasus ini, pengemudi bus pariwisata terancam pasal 310 ayat 2 atau ayat 4 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Seperti diberitakan, kecelakaan beruntun terjadi Sabtu (10/9) dini hari yang melibatkan lima kendaraan.

Bus pariwisata mengangkut rombongan wisatawan dari Probolinggo hendak menuju Dieng menabrak empat kendaraan lain di simpang tiga Kertek dan menewaskan tujuh orang.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network