7 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Wonosobo, Sopir Bus Pariwisata Jadi Tersangka

Sugiyanto
7 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Wonosobo, Sopir Bus Pariwisata Jadi Tersangka Bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di simpang tiga Kretek Wonosobo, Sabtu (10/9/2022). Foto: Ist.

Dalam kasus ini, pengemudi bus pariwisata terancam pasal 310 ayat 2 atau ayat 4 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Seperti diberitakan, kecelakaan beruntun terjadi Sabtu (10/9) dini hari yang melibatkan lima kendaraan.

Bus pariwisata mengangkut rombongan wisatawan dari Probolinggo hendak menuju Dieng menabrak empat kendaraan lain di simpang tiga Kertek dan menewaskan tujuh orang.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update