WONOSOBO, iNewsSragen.id - Sopir bus pariwisata dengan nomor polisi N 7944 US, Hardiyatna Adita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Wonosobo. Penetapan tersangka diumumkan setelah gelar perkara yang melibatkan sejumlah unsur satuan kepolisian dan perhubungan, Minggu (11/9/2022) sore.
“Berbagai penyelidikan di antaranya olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan empat puluh saksi hingga uji kelayakan kendaraan bus pariwisata,” kata Wakapolres Wonosobo, Kompol Andi Setyo Wibowo.
“Dari hasil kesimpulan, pengemudi dianggap lalai sehingga menyebabkan kecelakaan dan menghilangkan nyawa,” katanya.
Sementara Kasat Lantas Polres Wonosobo mengatakan, dari hasil pemeriksaan kendaraan yang dilakukan oleh tim penguji dari Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Temanggung ditemukan fakta bus dalam kondisi normal dan laik jalan.
Dalam kasus ini, pengemudi bus pariwisata terancam pasal 310 ayat 2 atau ayat 4 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Seperti diberitakan, kecelakaan beruntun terjadi Sabtu (10/9) dini hari yang melibatkan lima kendaraan.
Bus pariwisata mengangkut rombongan wisatawan dari Probolinggo hendak menuju Dieng menabrak empat kendaraan lain di simpang tiga Kertek dan menewaskan tujuh orang.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait