Pendaftaran Parpol Mulai Disosialisasikan KPU Paser

Pipit Widodo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Foto: Ist

Dalam kesempatan itu, Arbain Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan terkait jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sudah dimulai sejak 14 Juni 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahyar Rosidi juga menekankan bahwa proses ini membutuhkan kecermatan dan ketelitian dalam bertugas mengingat yang digunakan adalah system informasi berbasis elektronik.

Sedangkan Ketua Divisi Perencanaan, Program, dan Informasi M. Makbul juga mengenalkan lebih rinci terkait dengan aplikasi sipol yang akan digunakan dalam perhelatan Pemilu 2024.

Secara umum aplikasi tersebut juga dibagikan kepada Bawaslu di tingkat Pusat sebagai bahan kerja pengawasan dalam proses tahapan ini.

Kegiatan yang dikemas dengan diskusi ini ditutup dengan penyampaian materi kehumasan dari Ketua Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas KPU Kabupaten Paser Dyah Elly Kusrini. Dalam paparannya, Elly, menyampaikan bahwa keberlangsungan tahapan Pemilu 2024 dan kesuksesannya merupakan tanggung jawab bersama.

“Oleh karenanya , dari program Bakohumas yang dibentuk KPU melalui KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengajak semua yang hadir dalam kegiatan tersebut lebih maksimal dalam penyampaian informasi kepada masyarakat secara langsung maupun melalui media sosial,” ujarnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network