Pendaftaran Parpol Mulai Disosialisasikan KPU Paser

Pipit Widodo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Foto: Ist

PASER, iNewsJatenginfo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan  Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sabtu (30/7).

Acara yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Paser tersebut, dihadiri perwakilan dari Polres Paser, Kodim 0904 Tanah Grogot, Kesbangpol Paser,Bawaslu Kabupaten Paser dan sejumlah perwakilan partai politik di Kabupaten Paser.

Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid menyampaikan bahwa seiring dengan tahapan yang sedang berjalan, ritme kerja KPU semakin meningkat.

Mengingat sekarang sedang dalam tahapan pendaftaran partai politik yang dilakukan melalui aplikasi sipol oleh pengurus partai politik di tingkat pusat.

“Sekarang ini tahapan pendaftaran parpol, jadi ritme kerja KPU semakin meningkat,” katanya.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network