get app
inews
Aa Read Next : Rapimda IV PDPM Kabupaten Pekalongan Resmi Dibuka, Ini Dua Pesan PDM

Tenaga Kerja Asing di Pekalongan Disidak Petugas Imigrasi, Ini Hasilnya

Kamis, 02 Juni 2022 | 23:54 WIB
header img
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang saat sidak TKA di Pekalongan. Foto: Suryono Sukarno

PEKALONGAN, iNewsJatenginfo.id – Kantor Imigrasi Pemalang melakukan inspeksi mendadak (sidak) tenaga kerja asing (TKA) di Pekalongan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan keberadaan mereka secara hukum.

Saat sidak, petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang memeriksa sejumlah pabrik yang terdapat TKA. 

Petugas memeriksa satu per satu dokumen keimigrasian yang dimiliki setiap warga negara asing (WNA), seperti paspor, visa, izin tinggal, kartu izin tinggal terbatas dan beberapa kelengkapan lainnya.

Petugas juga melakukan wawancara kepada para TKA mengenai tujuan mereka datang ke Indonesia. Petugas juga memeriksa tempat kerja serta tempat tinggal para tenaga kerja asing. 

Saat disidak, beberapa TKA mengaku dokumen lengkap namun tidak dibawa karena disimpan di rumah atau di tempat lain.

 Mereka akan segera menyerahkan dokumen yang diperlukan ke Kantor Imigrasi Pemalang. 

Kasi Intel Kantor Imigrasi II Non TPI Pemalang, Washono mengatakan, operasi digelar untuk memastikan WNA dan TKA melakukan aktivitas sesuai izin tinggal yang dimilikinya. 

“Sesuai dengan hasil pengawasan, tidak ditemukan adanya WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian,” kata Washono, Kamis (2/6). 

Mereka yang tidak bawa dokumen tak diberikan sanksi, namun diwajibkan segera menunjukkan dokumen asli dan mengirimkan foto copy-nya ke kantor imigrasi. Dari data yang ada, terdapat 11 orang asing di Kabupaten Pekalongan. Mereka semua terdata dan diminta melengkapi dokumen keimigrasian. 

Kegiatan operasi WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pemalang akan dilakukan secara rutin. Melalui kegiatan operasi, diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran setiap perusahaan yang menggunakan TKA agar melakukan pelaporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut