get app
inews
Aa Text
Read Next : Ronald Tannur kembali Ditangkap usai Vonis Bebas Dibatalkan MA

Kejagung Respon Putusan Bebas WNA China Pengeruk 774 Kg Emas

Sabtu, 18 Januari 2025 | 23:54 WIB
header img
Ilustrasi emas (dok. Freepik)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan bebas terhadap warga negara asing (WNA) asal China, Yu Hao (49), terdakwa kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Yu Hao dinyatakan tak bersalah dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

Kejagung memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi atas vonis bebas tersebut.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Sabtu (18/1/2025).

Harli menjelaskan, JPU telah menandatangani Akta Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/APN-KTP tertanggal 17 Januari 2025. Saat ini, JPU tengah menyusun memori kasasi.

Menurut Kejagung, seharusnya hakim tidak membebaskan Yu Hao mengingat pelanggaran hukumnya sangat berat.

"Kita sangat menyayangkan putusan tersebut, karena seharusnya hakim pada Pengadilan Tinggi Pontianak tidak membebaskan terdakwa dalam perkara a quo," katanya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut