Pasalnya, pihak Wenny disinyalir mengajukan permintaan tambahan yang membuat Rezky mengurungkan niatnya ini.
"Tapi memang proses tes DNA itu tak bisa dilakukan, karena memang ada permintaan lain dari pihak penggugugat, nanti dijelaskan kuasa hukum saya," kata Rezky.
Kuasa hukum Rezky Adhitya, Ana Sofa Yuking, membeberkan terkait permintaan tambahan pihak Wenny Ariani.
Menurut Ana, Wenny Ariani yang diwakili kuasa hukumnya meminta untuk jual putus.
Atas permintaan tersebut, Ana menilai pihak Wenny minim rada keadilan terhadap anak dibawah umur.
"Mereka menyampaikan penawaran yang menurut kami sangat mencederai rasa keadilan anak dibawah umur. Penggugat melalui pengacaranya menyampaikan penawaran untuk jual putus," kata Ana.
"Sungguh ini menurut kami begitu mengagetkan. Tapi tidak menutup kemungkinan untuk terjadi negosiasi," ujarnya.
Editor : Iman Nurhayanto