get app
inews
Aa Read Next : Dua Pria di Klaten Tewas Akibat Luka Senjata Tajam Usai Duel Maut

Siswi SD Disekap di Rumah Seorang Kakek Duda, Polres Purbalingga Ungkap Fakta

Jum'at, 27 Mei 2022 | 23:15 WIB
header img
Polres Purbalingga ungkap fakta penyekapan dan indikasi tindakan asusila. Foto: Ist

Langkah tersebut diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban maupun pelaku. Kemudian melakukan proses penyelidikan. Dilakukan juga pendampingan psikologi terhadap anak tersebut.

"Terkait informasi penyekapan yang beredar terkait anak tersebut diikat dan sebagainya, secara fisik dari hasil pemeriksaan tidak ada tanda tersebut. Mereka ditemukan berada di rumah berdua," tegasnya.

Ketika ditemukan anak tersebut berada di rumah dalam kondisi berpakaian lengkap tapi ditutupi kain sarung. 

Terkait dugaan pencabulan, masih dilakukan pendalaman. Pada prinsipnya anak tersebut masih di bawah umur, oleh sebab itu, kami terapkan Undan-Undang Perlindungan Anak.

Kapolres juga tidak menampik adanya dugaan pencabulan. 

“Kalau dugaan pencabulan ada. Namun, kami masih mendalami. Saat ini, menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 27 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 KUHP. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut