PURBALINGGA, iNewsJatenginfo.id - Warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Purbalingga geger. Pasalnya, pelajar SD yang dinyatakan hilang ternyata ditemukan di rumah Karsan (63) seorang kakek yang kini sudah menduda.
Dugaan awal, ada peristiwa penyekapan sehingga warga menggeruduk rumah kakek tersebut.
Beruntung peristiwa tersebut tidak berubah menjadi amuk massa terhadap kakek tersebut. Warga naik pitam, karena sebelumnya A (12) yang sebelumnya dinyatakan hilang, ternyata ada di rumah Karsan.
Bahkan, saat rumah didatangi ratusan warga, A ditutupi sarung. Jelas saja, warga geram, apalagi pada saat seluruh warga melakukan pencarian, Karsan hanya berada di rumah.
Bahkan, warga sempat melempari rumahnya dengan batu.
Beruntung polisi sigap. Karena begitu petugas datang, langsung mengamankan massa dan membawa A maupun Karsan menjauh dari kerumunan warga.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan bahwa saat sekarang K sudah dijadikan tersangka.
Sedangkan A kini sudah dapat dimintai keterangan dengan pendampingan psikolog.
Kronologi kejadiannya, kata Kapolres, berawal adanya informasi anak hilang di wilayah Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari pada Kamis (26/5) sore. Kemudian Polsek Kutasari bersama SAR BPBD dan warga melakukan pencarian di sekitar desa dan sungai.
"Pada pukul 20.30 WIB karena belum ditemukan, pencarian rencananya akan dihentikan dan dilanjutkan pagi harinya. Namun pada saat itu, diperoleh informasi anak hilang sudah ditemukan di salah satu rumah warga," jelasnya.
Tim kemudian mendatangi lokasi rumah dimaksud. Saat itu warga sudah banyak berkumpul di sekitar rumah.
Petugas kemudian mengevakuasi anak tersebut termasuk pemilik rumah pelaku yang merupakan petani warga desa setempat.
"Kami melakukan pengamanan terhadap rumah, korban maupun pemilik rumah. Kami langsung bawa keduanya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya," jelasnya.
Kapolres menegaskan terkait kejadian tersebut, Polres Purbalingga telah mengambil langkah.
Langkah tersebut diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban maupun pelaku. Kemudian melakukan proses penyelidikan. Dilakukan juga pendampingan psikologi terhadap anak tersebut.
"Terkait informasi penyekapan yang beredar terkait anak tersebut diikat dan sebagainya, secara fisik dari hasil pemeriksaan tidak ada tanda tersebut. Mereka ditemukan berada di rumah berdua," tegasnya.
Ketika ditemukan anak tersebut berada di rumah dalam kondisi berpakaian lengkap tapi ditutupi kain sarung.
Terkait dugaan pencabulan, masih dilakukan pendalaman. Pada prinsipnya anak tersebut masih di bawah umur, oleh sebab itu, kami terapkan Undan-Undang Perlindungan Anak.
Kapolres juga tidak menampik adanya dugaan pencabulan.
“Kalau dugaan pencabulan ada. Namun, kami masih mendalami. Saat ini, menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 27 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 KUHP. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Editor : Iman Nurhayanto