get app
inews
Aa Read Next : Operasi Sikat Jaran Candi 2022, Polres Demak Berhasil Ringkus 19 Pelaku Curanmor

Ditangkap! Pembunuh dan Pemerkosa Sadis Perempuan di Demak, Ternyata Kakak Ipar Korban

Kamis, 26 Mei 2022 | 17:50 WIB
header img
Tersangka pembunuhan sadis saat digelandang di Mapolres Demak, Kamis (26/5). Foto: Ist

Setelah mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumahnya.

"Motifnya adalah tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351  ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut