Modus operandi kasus ini yakni KM selaku owner membuat list/daftar arisan dengan jangka waktu 14 hari (jatuh tempo/pembayaran) dengan suku bunga mencapai 100 persen.
Adapun uang hasil pembelian arisan online/investasi digunakan oleh KM untuk menutupi arisan yang jatuh tempo pada saat itu dan selebihnya hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Kerugian yang dialami sekitar Rp200 juta.
Selain KM selaku owner, ada dua perempuan juga turut diamankan yakni IM, dan AD selaku admin dan reseller bserta barang bukti antara lain screenshoot percakapan di aplikasi Whatsapp, satu lembar kwitansi penyerahan uang, satu lembar surat perjanjian pembelian arisan (SPJ), tiga unit Iphone 11 serta rekening koran milik tersangka.
Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 45A ayat (1) Sub pasal 28 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
“Unsur pasal; dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” tegas Kapolres Kotamobagu.
“Kepada warga masyarakat kita di wilayah Bolmong Raya Kotamobagu, agar hati-hati dengan modus penipuan seperti ini, jangan mudah percaya dengan janji-janji dari para pelaku dengan iming-iming dibalikkan 100 persen," imbau Kapolres Kotamobagu.
Editor : Iman Nurhayanto