KOTAMOBAGU, iNewsJatenginfo.id - Kasus penipuan dengan modus arisan online yang menjadi perhatian publik diungkap Sat Reskrim Polres Kotamobagu. Kerugian nasabah mencapai Rp200 juta.
Kapolres Kotamobagu Irham Halid pada Press Conference yang digelar di Mako Polres Kotamobagu Rabu (25/5) menyampaikan langsung kronologis kasus yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/B/318/V/2022/Sulut/SPKT/Res-Ktg tanggal 23 Mei 2022 yakni dimulai sejak tahun 2020 sampai dengan Mei 2022.
Perempuan KM (26) warga Pontodon selaku owner/penanggung jawab melibatkan petugas administrasi sebanyak 13 orang.
Kemudian dikoordinir melalui media WhatsApp, KM selaku owner membuat list/daftar arisan, contohnya arisan 22 juta dijual 10 juta terima tanggal 30 Mei, yang dapat diartikan dimana setiap member/nasabah yang membayar uang sebesar 10 juta rupiah pada tanggal 13 Mei 2022 akan menerima uang sebesar Rp22 juta rupiah pada tanggal 30 Mei 2022 yang disebut jatuh tempo.
"Petugas administrasi berperan sebagai pencari nasabah yang mengikuti arisan/investasi online tersebut mendapatkan keuntungan setiap kali nasabah/member bergabung sebesar Rp500.000," ujarnya.
Modus operandi kasus ini yakni KM selaku owner membuat list/daftar arisan dengan jangka waktu 14 hari (jatuh tempo/pembayaran) dengan suku bunga mencapai 100 persen.
Adapun uang hasil pembelian arisan online/investasi digunakan oleh KM untuk menutupi arisan yang jatuh tempo pada saat itu dan selebihnya hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Kerugian yang dialami sekitar Rp200 juta.
Selain KM selaku owner, ada dua perempuan juga turut diamankan yakni IM, dan AD selaku admin dan reseller bserta barang bukti antara lain screenshoot percakapan di aplikasi Whatsapp, satu lembar kwitansi penyerahan uang, satu lembar surat perjanjian pembelian arisan (SPJ), tiga unit Iphone 11 serta rekening koran milik tersangka.
Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 45A ayat (1) Sub pasal 28 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
“Unsur pasal; dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” tegas Kapolres Kotamobagu.
“Kepada warga masyarakat kita di wilayah Bolmong Raya Kotamobagu, agar hati-hati dengan modus penipuan seperti ini, jangan mudah percaya dengan janji-janji dari para pelaku dengan iming-iming dibalikkan 100 persen," imbau Kapolres Kotamobagu.
Editor : Iman Nurhayanto