get app
inews
Aa Read Next : Usai Jumatan, PBNU Serukan Salat Gaib dan Tahlil untuk Korban Gempa Turki dan Suriah

Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan saat Sidang, PBNU: Pencitraan Mendadak Saleh

Rabu, 18 Mei 2022 | 13:14 WIB
header img
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Okezone)

JAKARTA -  Jaksa Agung ST Burhanuddin  melarang semua terdakwa menggunakan atribut keagamaan secara mendadak disaat persidangan. Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi pun menyatakan dukungannya.

Menurutnya atribut keagamaan sebaiknya tidak dijadikan kedok dan merusak imej agama tertentu.

"Ya, saya kira memang sebaiknya demikian agar simbol agama tidak menjadi assesoris saat persidangan saja,"kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur kepada MNC Portal, Rabu,(18/05/2022).

Namun larangan tersebut lanjut Gus Fahrur tidak berlaku bagi terdakwa yang memang sejak lama menggunakan atribut keagamaan.

"Sebaliknya kalau dia memang dia seorang guru misalnya , yang memang biasa pakai batik dan kopyah ya jangan dipaksa pakai kaos dan celana pendek selutut,"ujar dia.

Dia juga sepakat jika larangan itu diberlakukan kepada terdakwa yang mendadak mengenakan atribut agama saat berada di persidangan. Misalnya ada terdakwa kasus prostitusi atau suap korupsi yang sebelumnya tidak menggunakan hijab yang tiba-tiba memakai gamis dan jilbab saat sidang digelar.

"Bukan sekadar pencitraan mendadak saleh,"kata Gus Fahrur.

Kendati demikian, Gus Fahrur tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung dalam pembuatan aturan khusus pakaian terdakwa yang mendadak mengenakan atribut keagamaan.

"Namun sebaiknya tidak kaku atau sesuai asas kepatutan saja,"tutup dia.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut