get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditanya Soal OTT di Cilacap, Gubernur Ahmad Luthfi: Sudah Saya Ingatkan Berulang Kali

Vonis Inkrah, Eks Wamenaker Noel Terima Hukuman 4,5 Tahun Penjara, KPK Pilih Tak Banding

Senin, 15 Juni 2026 | 09:47 WIB
header img
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mengajukan upaya hukum banding terkait vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) dalam perkara pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Seluruh putusan hakim diterima oleh lembaga antirasuah.

"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).

KPK menilai, pertimbangan majelis hakim dalam amar putusan seluruhnya sesuai dengan analisis yuridis dari jaksa penuntut umum (JPU). Putusan itu pun dihormati oleh KPK.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap persidangan," tuturnya.

KPK menyebut, putusan ini menandakan bahwa penanganan perkara yang dilakukan KPK sejak tahap penyidikan telah berjalan sesuai koridor hukum. Apalagi, seluruh terdakwa juga tidak ada yang mengajukan upaya hukum banding.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut