Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ditanya Soal OTT di Cilacap, Gubernur Ahmad Luthfi: Sudah Saya Ingatkan Berulang Kali
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Inkrah, Eks Wamenaker Noel Terima Hukuman 4,5 Tahun Penjara, KPK Pilih Tak Banding

Senin, 15 Juni 2026 | 09:47 WIB
  • author Nur Khabibi
Vonis Inkrah, Eks Wamenaker Noel Terima Hukuman 4,5 Tahun Penjara, KPK Pilih Tak Banding
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Nur Khabibi)

"Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," katanya.

Sebelumnya, Noel divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Selain itu, Noel juga dikenakan pidana denda Rp200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Di dalam persidangan pembacaan amar putusan, Noel juga telah menyatakan menerima putusan itu.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut