Warga Senang dan Sambut Baik Kebijakan Dana Operasional Rp25 Juta per RT per Tahun
Mekanisme dan Digitalisasi
Pencairan dana dilakukan langsung ke rekening masing-masing RT melalui Bank Jateng. Pengajuan dilakukan setelah seluruh dokumen administrasi lengkap dan diverifikasi oleh kelurahan.
Didi Wahyu, Kasubid Belanja Daerah BPKAD, menjelaskan bahwa ketepatan nomor rekening menjadi syarat krusial. “Jika ada satu kesalahan saja dalam satu kelurahan, pencairan seluruhnya bisa tertunda,” ungkap Didi.
Untuk pelaporan, Pemerintah kota atau Pemkot Semarang akan mengandalkan platform Ruang Warga yang kini diperbarui. Aplikasi ini memungkinkan RT mengunggah dokumen pertanggungjawaban secara digital dan langsung terhubung ke Pemkot Semarang.
“Ini akan menjadi sistem komunikasi utama antara RT dan pemerintah kota,” terang Agustina.
Selain pelaporan, platform ini juga dikembangkan untuk pendataan lingkungan dan penyampaian informasi dari warga ke pemerintah secara lebih sistematis.
Agustina menambahkan bahwa program ini bukanlah pengganti partisipasi warga seperti iuran, melainkan pelengkap dari sistem gotong royong yang selama ini sudah berjalan.
“Dana ini mendukung kegiatan RT selama setahun. Tapi semangat iuran dan kebersamaan tetap perlu dijaga,” tegasnya.
Selain itu, honorarium untuk ketua, sekretaris, dan bendahara RT tetap berjalan seperti sebelumnya, karena dana operasional ini murni digunakan untuk kegiatan berdasarkan hasil musyawarah warga.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Semarang berharap tercipta sistem lingkungan yang lebih tangguh. “Saya berharap dana ini menjadi berkah, digunakan secara bijak, dan dirumuskan melalui rembug warga. Ini bukan milik pribadi pengurus, tapi untuk kegiatan yang disepakati bersama,” pungkas Agustina. (*)
Editor : Iman Nurhayanto