Demi Haji Lebih Baik: IPHI dan MUI Jateng Gelar Urun Rembug RUU Haji, Soroti Transparansi Dana
JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - RUU Haji adalah topik yang kompleks dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Baik Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tingkat Jawa Tengah, memiliki peran penting dalam memberikan masukan dan pandangan terhadap revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Tokoh kedua lembaga ini pun bertemu dalam urun rembug atau masukan penting dari IPHI dan MUI Jateng terkait RUU Haji
Ketua Umum IPHI Erman Suparno dalam urun rembug itu mengatakan konsolidasi semacam ini untuk memperkuat kerja sama antara MUI Jateng dengan IPHI PW Jateng.
"Visi dan misi yang sama kedua institusi untuk kemaslahatan umat Islam dan IPH kita tingkatkan juga konstribusi kepada Pemerintah Provinsi Jateng dan untuk bangsa dan negara," kata Erman Suparno dalam keterangan tertulis diterima pada Kamis, 3 Juli 2025.

Dalam urun rembug itu juga muncul masukan-masukan dari IPHI seperti:
1. Transparansi Keuangan Haji
IPHI telah lama mengusulkan transparansi dalam pengelolaan keuangan haji. Mereka menginginkan dana haji, termasuk hasil pengembangan Dana Abadi Umat (DAU), dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kemaslahatan umat dan dikelola secara profesional. Mereka pernah mengusulkan adanya Badan Pengelola Haji sendiri seperti di Malaysia.
2. Pemisahan Fungsi Regulator, Operator, dan Pengawas
IPHI mendukung pemisahan fungsi-fungsi ini agar tidak semua dipegang oleh Kementerian Agama, sehingga penyelenggaraan haji lebih profesional dan akuntabel.

3. Peningkatan Kualitas Layanan
IPHI berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan ibadah haji agar semakin baik dan berkualitas, termasuk melindungi jemaah dari calo dan broker. Mereka mengusulkan perbaikan di aspek kesehatan, transportasi, akomodasi, dan bimbingan manasik.
4.Kemandirian Dana
IPHI menekankan pentingnya pengelolaan dana haji yang mandiri dan tidak terlalu bergantung pada pihak luar, serta transparansi dalam pengelolaan dana oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
Pembatasan Haji Sekali Seumur Hidup
IPHI Jateng misalnya, pernah menyatakan dukungan terhadap wacana haji sekali seumur hidup untuk mengurangi antrean panjang.
Sementara itu Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah KH Ahmad Darodji juga memberi masukan-masukan seputar materai RUU Haji.
MUI Jawa Tengah memberi masukan sebagai berikut:
1. Kesempurnaan Ibadah (Aspek Syar'i)
MUI sangat fokus pada aspek syariat dalam penyelenggaraan haji. Mereka mendorong kejelasan parameter "istiṭā'ah" (kemampuan calon jemaah) agar kewajiban haji tepat sasaran.
2. Jaminan Pelaksanaan Manasik Haji
MUI menekankan pentingnya jaminan terhadap pelaksanaan seluruh rangkaian manasik haji, mulai dari ihram hingga penyembelihan al-hadyu, agar jemaah dapat beribadah dengan sempurna sesuai syariat.
3. Pengelolaan Keuangan Haji Sesuai Syariah
MUI juga memberikan masukan terkait pengelolaan keuangan haji agar lebih sesuai syariah, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi jemaah.
4. Kombinasi Kekuatan Umara dan Ulama
MUI meyakini bahwa sinergi antara pemerintah (umara) dan ulama sangat penting untuk penyelenggaraan haji yang lebih baik, di mana pemerintah memastikan aspek keagamaan terfasilitasi dengan baik, dan ulama menjamin kepastian aspek syar'inya.
5. Penyelesaian Antrean dan Biaya Haji
MUI juga terlibat dalam pembahasan RUU Haji yang mencakup isu antrean jemaah dan biaya haji, mengundang berbagai pihak terkait seperti BP Haji dan BPKH dalam konsinyering.
Secara keseluruhan, urun rembug dari IPHI dan MUI Jateng terhadap RUU Haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas bagi jemaah. Selain itu mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji juga memastikan pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan syariat Islam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta