Sembilan Kali Berturut, Pemkot Semarang Kembali Diganjar Opini WTP dari BPK

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jateng Ahmad Luthfi H. Rahmatullah menyampaikan sejumlah catatan yang tetap perlu menjadi perhatian seperti pengelolaan database wajib pajak, pertanggungjawaban belanja, pelaksanaan e-purchasing, belanja pegawai, belanja BBM, dan penatausahaan aset.
Ditekankan pula bahwa hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima.
Menyambut baik capaian tersebur, Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman menegaskan pentingnya menjaga sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang makin baik.
"Sinergitas antara pemerintah dan komponen masyarakat, khususnya legislatif, penting untuk dijaga sehingga tata kelola pemerintahan menjadi makin baik," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto