Ancam Kemerdekaan Pers! IJTI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan Tempo
Jum'at, 21 Maret 2025 | 21:01 WIB

IJTI mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas, menangkap dan menindak tegas pelaku teror agar kejadian serupa tidak terulang.
Aksi teror tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan. IJTI mengajak seluruh jurnalis dan organisasi pers untuk memperkuat solidaritas dan konsolidasi dalam menjaga kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman.
"IJTI menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi aksi teror terhadap jurnalis. Kami akan terus berdiri bersama seluruh insan pers dalam menjaga kebebasan dan independensi jurnalisme di Indonesia," kata Herik.
Editor : Iman Nurhayanto