BOYOLALI, iNewsJatenginfo.id - Satresnarkoba Polres Boyolali terus gencar memberantas peredaran narkotika. Dalam dua hari, dua pengedar sabu berhasil diringkus di dua lokasi berbeda, yakni di Boyolali dan Surakarta.
Penangkapan pertama terjadi di Dusun Remi, Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, Boyolali. Petugas menangkap RO (29), warga Surakarta, yang berperan sebagai kurir sabu.
"RO diketahui menerima bayaran Rp50.000 per pengiriman setelah mengambil barang haram tersebut dari lokasi yang telah ditentukan. Saat diamankan, petugas menemukan satu paket sabu, uang tunai Rp150.000, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi," kata Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, Rabu (5/2).
Penggeledahan di tempat kos RO di Pasar Kliwon Surakarta, petugas menemukan berbagai alat pendukung peredaran sabu, termasuk timbangan digital, pipet kaca bekas pakai, serta 135 tabung plastik bertuliskan "Centrifuge Tube." RO mengakui keterlibatannya dalam bisnis narkoba tersebut.
Sehari kemudian, Selasa (4/2/2025), petugas kembali bergerak setelah mendapat laporan adanya transaksi narkoba di sebuah warung es doger di Dukuh Cemoro, Desa Ketitang, Nogosari. Seorang pria berinisial AP (43), warga Surakarta, berhasil diamankan sebelum sempat menyerahkan sabu kepada pembelinya.
"Barang bukti yang ditemukan berupa dua paket sabu seberat 1,31 gram, ponsel, serta sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakannya untuk operasional," ujarnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Boyolali dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Iman Nurhayanto