Ronny menyebut, pemberitaan itu bahkan mengalahkan besarnya pemberitaan tentang Hari Raya Natal. Perayaan Natal Hasto bersama keluarga juga menjadi terganggu.
"Pesan Natal yang pada hakikatnya membawa perdamaian justru mengubah menjadi kegaduhan publik dengan tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat untuk menjegal orang demi kepentingan tertentu," katanya.
Sebelum sidang, Ronny menyatakan, tim hukum Hasto sudah mengantongi bukti bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.
"Kami siap mengajukan bukti-bukti dan argumentasi terkait penetapan status tersangka Mas Hasto yang menurut kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak adil, dan terlihat lebih banyak didasari oleh alasan non-hukum," kata Ronny,
Editor : Iman Nurhayanto