JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendampingi korban penyitaan rumah di Puri Kembangan beraudiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (16/7/2024). Audiensi digelar karena eksekusi itu diduga cacat hukum.
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina meminta agar penyitaan rumah kliennya dapat diblokir dan dinyatakan tidak sah secara hukum.
"Tadi telah berbicara pada pimpinan BPN Jakarta Barat supaya diadakan pemblokiran terhadap sertifikat tersebut," kata Jeannie di Kantor BPN Jakbar, Selasa (16/7/2024).
Dia mengatakan pihaknya diterima dengan baik saat beraudiensi dengan pimpinan BPN Jakbar. Surat permohonan pemblokiran itu juga telah diterima.
"Untuk kasus ini, RPA Perindo segera menyurati pemblokiran aset ini sertifikat ini sambil menunggu putusan pengadilan. Jadi mereka (BPN Jakarta Barat) sangat merespons baik upaya-upaya yang dilakukan oleh RPA Perindo," tutur Jeannie.
Dia menuturkan, penyitaan aset harus dilakukan dengan dasar penetapan pengadilan.
Editor : Iman Nurhayanto