JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk membenahi ekosistem asuransi kesehatan di Tanah Air. Hal ini dilakukan untuk mendorong praktek pengelolaan risiko yang memadai dan efisiensi pengelolaan biaya kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menuturkan, pihaknya mendorong seluruh pemain dalam ekosistem asuransi kesehatan untuk memberikan efisiensi biaya medis. Sementara dari sisi nasabah, perlu adanya dorongan untuk mulai memiliki kebiasaan hidup sehat sehingga dapat mendorong produktivitas yang lebih panjang dan potensi sakit yang lebih kecil, sehingga biaya yang dibutuhkan lebih efisien.
“Hal ini dilakukan melalui sosialisasi yang masif terhadap seluruh pemegang polis asuransi tentang pentingnya hidup sehat,” ucap Ogi dalam keterangannya dikutip, Rabu (12/6/2024).
Ogi menambahkan, OJK juga mendukung pemanfaatan teknologi digital melalui host-to-host dengan Rumah Sakit untuk membangun database yang baik dan memungkinkan pemberian layanan medis yang lebih cepat dan terukur secara medis.
Dia menjelaskan, database yang diperoleh dari sistem host-to-host nantinya akan digunakan untuk melakukan Utilization Review dengan Rumah Sakit rekanan untuk mendorong layanan medis dan obat yang lebih efisien, dengan mengedepankan aspek clinical pathways dan efficacy yang memadai.
Teknologi digital tersebut juga memungkinkan untuk memitigasi risiko fraud dari pengguna jasa asuransi dan fasilitas kesehatan sebagai penyedia layanan medis. Selanjutnya yakni pembentukan database asuransi kesehatan untuk membangun risk scoring yang memadai dan untuk memitigasi pengguna dan penyedia jasa dari risiko fraud.
“Upaya ini kami lakukan bersama Kementerian Kesehatan untuk memastikan hasil Utilization Review dapat diterapkan dalam pemberian layanan medis dan obat oleh RS rekanan,” katanya.
Tak hanya itu, OJK juga mengimbau perusahaan asuransi untuk membentuk Medical Advisory Board yang akan memberikan masukan berkala atas layanan medis yang ada sehingga perusahaan asuransi dapat mengkomunikasikan hasilnya dengan RS rekanan.
Lebih lanjut, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk membangun database kepesertaan asuransi kesehatan untuk memastikan dapat memperoleh database yang memadai tentang pengalaman Loss Ratio dari badan usaha yang ditutup dan dari individu, serta untuk memitigasi risiko fraud dari nasabah berbentuk badan usaha dan individu.
“Perusahaan asuransi juga harus membekali tenaga pemasar dengan pemahaman produk yang memadai sehingga dapat menjelaskan dengan baik kepada calon nasabah,” tuturnya.
Editor : Iman Nurhayanto