get app
inews
Aa Read Next : OJK Siapkan Sanksi Bagi Pinjol yang Masih Terapkan Bunga Lampaui Batas Maksimum

OJK Khawatirkan ITB yang Tawarkan Mahasiswa Pinjol

Jum'at, 02 Februari 2024 | 19:26 WIB
header img
Viral ITB Tawarkan Pinjol ke Mahasiswa untuk bayar UKT, OJK Khawatirkan Sesuatu, Apa Itu? (Dok. ITB)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjol PT Inclusive Finance Group (Danacita) telah legal dan berizin. Meski begitu, masyarakat harus cermat.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi pinjol menerapkan jangka pendek. Maka dari itu, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasusnya.

"Tapi tentu kita harus cermati, karena ini kan sifatnya jangka pendek ya dan kalau dana pendidikan mestinya kan (jangka) panjang. Jadi kita kan melihat, kita akan pelototi terus ini bagaimana perjalanan," kata Direktur OJK yang kerap dipanggil Kiki ini dalam Media Briefing Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, Kamis (1/2/2024).

Sebelumnya, Danacita dan Institut Teknologi Bandung (ITB) telah bekerja sama dengan kedua belah pihak menyepakati bahwa Danacita hadir sebagai salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).

MOU tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah (UKT).

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut