Meski begitu, Kiki dari sisi OJK melihat masih ada kejanggalan dari sisi syarat dan ketentuan apakah sudah sesuai dengan karakteristik mahasiswa dan kebutuhannya.
"Sebaliknya, si PUJK nya, si penyedianya ini juga melihat apakah term and condition (syarat dan ketentuan) yang diberikan itu akan bisa dipenuhi," ujar Kiki.
Adapun Kiki menekankan, dana pendidikan ini jangan seperti menawarkan atau malah "memaksakan" produk yang tidak akan sesuai, tidak akan pas dan tidak akan bisa dibayar. "Itu juga bahaya, hati-hati," imbuh Kiki.
Perlu diketahui, OJK telah memanggil Danacita pada 26 Januari 2024 untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut. Diketahui bahwa Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
Menurut keterangannya Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB. Kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT.
Editor : Iman Nurhayanto