get app
inews
Aa Text
Read Next : Perbaiki Ekosistem Asuransi Kesehatan, OJK Gunakan Strategi Baru

Hanya OJK Bisa Sidik Tindak Pidana Jasa Keuangan, Pengamat: Kepastian Hukum yang Tegas

Minggu, 01 Januari 2023 | 07:32 WIB
header img
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(Foto: Ist)

JAKARTA, Jatenginfo.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 49 Bagian Keempat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

Pasal 49 ayat (5) menuliskan, penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, selain sebagai regulator san pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

Dalam kaitan ini, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi memandang, ketentuan dalam UU PPSK tersebut sudah cukup jelas sehingga tidak ada lembaga atau instansi lain yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan selain OJK.

"Dalam Pasal 49 sudah jelas dan tegas bahwa penyidikan tindak pidana jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh OJK. Tidak ada instansi lain, itu kepastian hukum yang tegas," kata Uchok, Sabtu (31/12/2022).

Dia menambahkan, substansi yang termuat dalam Pasal 49 Bagian Keempat UU PPSK itu merupakan gebrakan besar yang disusun oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi konsumen di sektor jasa keuangan.

Uchok menambahkan, dijadikannya OJK sebagai satu-satunya lembaga negara yang berhak melakukan penyidikan pada kasus di sektor jasa keuangan akan mencegah terjadinya bias dalam penanganan suatu kasus.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut