get app
inews
Aa Text
Read Next : Seorang Wanita di Jepara Gagal Bunuh Diri karena Air Sumur sedang Surut

Jepara Ditetapkan sebagai Zona Merah Peredaran Rokok Ilegal

Selasa, 21 Mei 2024 | 00:27 WIB
header img
Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai Zona Merah peredaran rokok ilegal. Foto: Ist

JEPARA, iNewsJatenginfo.id - Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai Zona Merah peredaran rokok ilegal, yang mendapat perhatian khusus dalam penegakan hukum di bidang cukai.

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Lenni Eka Wahyudiasti, menyatakan bahwa Kabupaten Jepara menjadi salah satu daerah yang perlu diawasi ketat karena tingginya peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, penegakan hukum harus lebih digencarkan.

"Jepara menjadi salah satu daerah perhatian. Ada satu wilayah yang menjadi daerah merah dan ini menjadi perhatian kami. Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Pemkab Jepara untuk memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam penegakan hukum di bidang cukai," terang Lenni setelah acara pemusnahan rokok ilegal di depan Pendopo RA Kartini pada Jumat, 17 Mei 2024.

Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini lebih banyak dibandingkan lima periode sebelumnya, mencapai 11,25 juta batang sigaret berbagai merek.

"Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp14,14 miliar, dengan potensi kerugian negara dari cukai, PPN, dan pajak rokok masing-masing sebesar Rp7,54 miliar, Rp1,30 miliar, dan Rp754 juta," papar Lenni.

Barang-barang tersebut berasal dari 84 kegiatan penindakan di seluruh wilayah eks-Karesidenan Pati, meliputi Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora, dalam kurun waktu antara Desember 2022 hingga April 2024.

Lenni merinci barang-barang yang dimusnahkan, yaitu 11.095.938 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 12.368 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 141.600 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), 30 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 3 karung etiket. Selain itu, terdapat alat pencetak resi, 7 buah alat pemanas, 8 roll Cigarette Tipping Paper (CTP), dan sebuah handphone, dengan berat keseluruhan setara dengan 18,83 ton.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, mengungkapkan bahwa nilai barang yang dimusnahkan setara dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Jepara selama satu tahun. 

"Di Jepara, alokasi DBHCHT tahun 2024 sebesar Rp14,1 miliar," kata Edy.

Edy juga mengaku prihatin dengan masih tingginya peredaran rokok ilegal di eks-Karesidenan Pati, termasuk di Jepara. "Ini mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai," jelas Edy.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut