Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan kesatu, Jaksa KPK mengungkapkan ada peran dari ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yakni Agoes Ali Masyhuri.
Agoes Ali diduga menghubungkan pihak berperkara yaitu pemilik UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad dengan penegak hukum. Pada 2017 Jawahirul mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Atas kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jombang memvonis Fuad dengan hukuman satu tahun penjara. Banding yang diajukan Fuad di Pengadilan Tinggi Surabaya pun tak membuahkan hasil.
Fuad kemudian mencari cara untuk mengondisikan kasusnya yang akan bergulir di Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, dia menghubungi Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani untuk mencarikan jalur haram yang dimaksud Fuad.
Setelah bertemu Hani, Fuad diarahkan untuk menemui Agoes Ali, ayah dari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
"Pada tanggal 14 Juli 2021, bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki Nomor 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri, dalam pertemuan tersebut Jawahirul Fuad menyampaikan sedang mengalami permasalahan hukum" kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Gazalba Saleh.
Agoes Ali diduga menghubungi pengacara bernama Ahmad Riyad dan kemudian disepakati untuk Fuad dan Hani mendatangi kantor Riyad yang berlokasi di Wonokromo, Kota Surabaya.
Editor : Iman Nurhayanto