Kesaksian Panji soal permintaan uang oleh Firli Bahuri sebesar Rp50 miliar disampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan pemerasan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).
Semula hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 34. Panji mengetahui Firli Bahuri meminta uang ke SYL sebesar Rp50 miliar.
Panji mengetahui adanya permintaan uang itu berdasarkan penuturan SYL yang sedang berbincang dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta di ruang kerjanya.
“Pada saat itu, Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp50 miliar dari Firli Bahuri,” kata hakim membacakan BAP Panji.
Namun, Panji tak mengetahui secara detail peruntukan dari permintaan uang tersebut. Sebab, ketika mendengar percakapan tersebut, dia langsung keluar dari ruangan.
“Tapi setelah mendengar perkataan tersebut, karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan,” lanjut hakim membacakan BAP Panji.
“Sepengetahuan Saudara, apakah ada informasi-informasi, karena Saudara itu ajudan ya, bahwa Syahrul Yasin Limpo sendiri mengemukakan hal-hal terkait dengan adanya info mengenai permintaan uang ini adalah terkait dengan apa?” tanya hakim.
“Ada masalah di KPK,” kata Panji.
Editor : Iman Nurhayanto