get app
inews
Aa Read Next : Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024 Sudah Dibuka

Benarkah Candi Tugu Semarang Tapal Batas antara Kerajaan Majapahit dan Padjajaran?

Kamis, 18 April 2024 | 13:29 WIB
header img
Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Program Studi Sejarah mengkaji konservasi sejarah lokal yang ada di Semarang. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Sejarah lokal atau sejarah setempat adalah suatu kajian sejarah tentang kejadian-kejadian yang bersifat lokal atau meliputi wilayah lokal. Lokal yaitu suatu wilayah kecil tertentu yang dibatasi dengan wilayah teritorial, keseragaman budaya, yang terkadang tidak secara jelas dan berhimpit. Sejarah nasional adalah sejarah yang meliputi wilayah Republik 
Indonesia dan berdampak secara nasional, sedangkan sejarah lokal adalah sejarah yang meliputi wilayah daerah-daerah administratif yang disebut provinsi. Batasan ini juga 
meliputi suatu kota dan desa.

Ruang lingkup sejarah lokal merupakan lingkup geografis yang dapat dibatasi 
sendiri oleh sejarawan dengan alasan yang dapat diterima semua orang. Menurut Leicester bahwa sejarah lokal berkisah tentang kelampauan dari kelompok masyarakat yang diikat 
oleh kesatuan etniskultural pada geogarfis yang terbatas, ataupun dibatasi sendiri oleh penelitinya.

Sumber yang digunakan dalam sejarah lokal adalah sumber-sumber yang ada di daerah-daerah. Sumber yang digunakan seringkali mengalami hambatan karena tidak tersedianya sumber tertulis. Sumber tulis yang menjadi sumber utama dalam penelitian sejarah adalah salah satu faktor yang menjadikan sejarah lokal belum berkembang dengan baik. Sebagian besar sumber lokal menggunakan sumber lisan baik itu tradisi lisan (oral tradition) maupun sejarah lisan (oral history).

Dalam kesempatan tertentu Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Program Studi Sejarah mengkaji konservasi sejarah lokal yang ada di Semarang. Perlu diketahui bahwa Semarang memiliki banyak Bangunan Cagar Budaya yang memiliki nilai historis. Salah satunya adalah Bangunan Candi yang terletak di Kelurahan Tugurejo yaitu Candi Tugu

Banyak informasi yang memvalidasi bahwa lokasi tersebut bersejarah dan 
merupakan perbatasan kerajaan Majapahit dan Pajajaran, namun belum ada yang bisa memastikan hal tersebut. Meski demikian, memang ada cagar budaya yang dilindungi yaitu Tugu setinggi 2,5 meter. Diduga bangunan ini lebih tua dari Candi Borobudur yang ada di Magelang karena memiliki struktur Batu Andesit yang lebih tua dari ditemukannya Candi Borobudur.
Mengenai isu yang sedang dikaji, Mahasiswa PPG Prajabatan mulai mengkaji kebenaran apakah Candi Tugu ini merupakan tapal batas antara Kerajaan Majapahit dan Padjajaran?. Berdasarkan kajian yang mereka temukan melalui sumber pustaka di berbagai media, arsip, buku dan sumber tertulis lainnya, mereka menyimpulkan bahwa minimnya sumber yang membahas mengenai Candi Tugu ini mempersulit Tim untuk melakukan  kajian lebih mendalam. 

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Berita iNews Jatenginfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut