Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Beberkan Alasan Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi Eks Jampidsus
Advertisement . Scroll to see content

Ditreskrimum Polda Jateng Tetapkan 6 Taruna Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di PIP Semarang

Jum'at, 02 Februari 2024 | 21:04 WIB
  • author Eka Setiawan
Ditreskrimum Polda Jateng Tetapkan 6 Taruna Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di PIP Semarang
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora (batik biru) saat diwawancara di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (2/2/2024) pagi. (Foto: MPI/Eka Setiawan)

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan enam taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap juniornya. Mereka tidak ditahan dengan alasan para tersangka kooperatif saat dilakukan pemanggilan.

“Sudah penetapan tersangka, cuma kita tidak melakukan penahanan, tetapi sama PIP itu kan mereka diskorsing,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat diwawancara di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (2/2/2024) pagi.

Ditanyakan apakah status para tersangka itu Taruna PIP, Kombes Joro-sapaan Johanson mengaku tidak terlalu mengetahuinya.

“Tergantung sana (status), saya nggak tahu, dari mereka kan itu (PIP). Apakah statusnya masih Taruna PIP kan bukan kewenangan saya, kami hanya melakukan penyidikan, penetapan tersangka dan (para tersangka) wajib lapor,” katanya.  

Informasi yang dihimpun, berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-6 tertanggal 25 Januari 2024 bernomor B/47/I/RES/1/6/2024/Ditreskrimum menyebutkan 6 terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut